TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah bakal melakukan uji acak tes Covid-19 antigen di simpul transportasi selama periode pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.
"Dalam pelaksanaan penguatan 3T, serta pelaksanaan SE, akan dilaksanakan random sampling antigen tes Covid-19 pada simpul-simpul transportasi di antaranya terminal, stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat malam, 2 Juli 2021.
Pelaksanaan uji acak dan pengawasan selama PPKM Darurat ini, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenhub bersinergi dengan TNI, Polri, pemda, dan pemangku kepentingan terkait. Sinergi juga dilakukan dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah di perbatasan dengan memeriksa dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.
"Mari kita patuhi demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan dan kerja keras serta kesungguhan kita bersama, insyaallah kita akan berhasil menekan penambahan jumlah kasus konfirmasi COvid-19 di Indonesia," ujar Menhub.
Sebelumnya, dalam rangka PPKM Darurat, Kemenhub telah menerbitkan beberapa surat edaran, antara laun untuk sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Surat edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan mulai berlaku 5 Juli 2021.
Budi pun menyampaikan sejumlah persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Persyaratan itu antara lain para pelaku perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin, minimal dosis pertama; hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.